"Kegunaannya untuk anggaran bos kinerja dan afirmasi ini dapat digunakan seperti BOS reguler, boleh untuk pengembangan pendidikan boleh, untuk bayar air, sarana prasarana, benerin wc itu boleh, untuk beli apa juga boleh. Beli hand sanitizer, kasih insentif guru ya boleh tidak dibatasi ini tergantung kepala sekolah," jelasnya.
Petunjuk teknis penyaluran dana BOS Afirmasi dan Kinerja ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 24 tahun 2020.
Dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sementara, Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.