Suara.com - Komisioner KPU Evi Novida Ginting dinyatakan terinfeksi virus corona alias Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman.
"Iya (positif) , bu Evi itu kan orang yang menjaga kesehatannya makanya dia apa namanya sering kali memeriksakan kesehatannya termasuk salah satunya adalah memeriksa swab secara mandiri," kata Arief usai menghadiri acara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Arief menjelaskan, Evi dinyatakan positif usai menjalani tes usap atau swab test secara rutin. Ia menerima laporan hasil tes Evi positif covid pada Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Gawat, Sudah 300.000 Orang Meninggal karena Covid-19 di Amerika Selatan
"Saya kemarin tapi kemarin saya menerima pemberitahuan bahwa hasil swabnya itu positif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa Evi terjangkit covid tanpa menimbulkan gejala apa pun. Evi kekinian menjalani isolasi mandiri.
"Nah jadi sekarang mulai kemarin atau lusa saya lupa itu sudah isolasi mandiri," tandasnya.
Sempat Dipecat Jokowi
Evi Novida telah aktif kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terkait Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat dari jabatan Komisioner KPU.
Baca Juga: Waduh! Satu Juta Warga di Aceh Rawan Terpapar Virus Corona
Arief Budiman sebelumnya menyatakan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner berdasarkan keputusan presiden atau Keppres Nomor 83 tentang pencabutan Keppres nomor 34.
"Keppres itu sudah disampaikan ke KPU 12 Agustus yaitu mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida sebagai anggota KPU dan kami sudah menyampaikan petikan putusannya kepada yang bersangkutan, Ibu Evi. Dan pada hari ini Bu Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).
Evi yang baru aktif lagi menjadi anggota KPU turut hadir dalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II pada hari ini.
"Karena beliau pembagian tugas menangani devisi teknis maka kami meminta ia hadir pada rapat ini dan beliau sudah ada di tengah-tengah kita ini," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting. Dalam keputusannya, Majelis Hakim membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat dari jabatan komisioner KPU.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa Jokowi menghargai dan menghormati putusan PTUN tersebut. Jokowi juga telah memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding, namun akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).
Dini menjelaskan, pertimbangan Jokowi tersebut dilandasi sifat Keppres yang administratif untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).