Kemudian ketentuan lain, pada babak final cabang Tilawah peserta dilarang melihat Al-Quran ( harus hafal). Sehingga kata Juraidi, jika ada peserta finalis yang melanggar, dewan hakim tidak memberikan penilaian.
"Jika ada peserta finalis yg diketahui melanggar (misalnya membawa catatan) maka dewan hakim berhak tidak memberikan penilaian atau mendiskualifikasi, meskipun yg bersangkutan tetap tampil sampai menyelesaikan bacaannya," tutur dia.
Karena itu Juraidi berharap kedepan tidak kasus yang dialami peserta MTQ Nasional.
"Semoga ke depan tidak terjadi peristiwa yg dialami peserta MTQ tingkat provinsi Sumatera Utara karena ketentuan per-MTQ-an tersosialisasi dengan baik," katanya.