Ekspose Kasus Djoko Tjandra Jumat Keramat, KPK Undang Kejagung dan Polri

Kamis, 10 September 2020 | 10:36 WIB
Ekspose Kasus Djoko Tjandra Jumat Keramat, KPK Undang Kejagung dan Polri
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri pada Jumat (11/9/2020) besok, untuk melaksanakan gelar perkara alias ekspose kasus Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut gelar perkara yang dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan supervisi antara ketiga penegak hukum sesuai dengan Undang Undang.

"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan TSK DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Ali mengatakan, jadwal gelar perkara dengan penyidik Bareskrim Polri akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra di Kejagung

"Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai jam 13.30 WIB," ucap Ali.

Turun Tangan

Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengirim surat perintah supervisi kepada Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri

Hal itu dilakukan KPK setelah ramai desakan masyarakat agar lembaga antirasuah itu turun tangan untuk menganani kasus suap Djoko Tjandra yang telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Apalagi, ditakutkan publik kasus ini diduga syarat dengan konflik kepentingan.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian terkait tersangka DS (Djoko Tjandra)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata elalui siaran Youtube KPK, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra Libatkan Mafia Hukum, Jika Tak Tuntas Makin Lebih Ganas

Alex menambahkan rencana lembaga antirasuah akan mengundang kedua institusi penegak hukum untuk membahas mengenai perkara-perkara itu.

"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," tegas Alex.

Maka itu, Alex meminta kepada publik untuk bersama - sama mengawasi perkara itu. Lantaran KPK akan melihat perkembangan untuk nantinya mengambil sikap pengambilalihan apabila syarat-syarat alasan sebagaiman diatur dalam Pasal 10 A UU nomor 19 tahun 2019.

"Kami perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," kata Alexander.

Dalam skandal Tjoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan petinggi di Kejaksaan Agung RI.

Untuk kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

REKOMENDASI

TERKINI