Putri Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa, Ini Penjelasan Kejagung

Rabu, 09 September 2020 | 17:34 WIB
Putri Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa, Ini Penjelasan Kejagung
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [Antara FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Grace Veronica Sompie, putri mantan Dirjen Imigrasi, Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Putri purnawirawan jenderal pilisi bintang dua itu diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bahwa Grace diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan adanya riwayat transaksi jual beli online dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kendati begitu, Hari tidak menjelaskan secara detail terkait barang yang diperjualbelikan tersebut.

"Iya betul (terkait transaksi jual-beli online)," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya memeriksa Grace Veronica Sompie sebagai saksi dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Dia diperiksa pada Selasa (8/9) kemarin.

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Djoko Tjandra ke Bareskrim

Hari menuturkan, ada lima saksi yang diperiksa. Empat orang saksi yang diperiksa merupakan saksi baru. Sedangkan satu saksi adalah saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik.

"Saksi yang kembali diperiksa oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus yaitu Djoko Triyono sebagai pengelola Apartemen Essence Darmawangsa," kata Hari kepada wartawan, Selasa (8/9) malam.

Empat saksi baru yang diperiksa oleh penyidik adalah pertama, Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM, Usin. Kedua, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Danang Sukmawan.

Ketiga, putri mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie yakni Grace Veronica Sompie dan keempat, Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohanes Siregar.

Fatwa MA

Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra di Kejagung

Dalam perkara suap terkait kepengurusan fatwa MA, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sempat membeberkan peran masing-masing tersangka. Dia mengemukakan bahwa Jaksa Pinangki berperan menawarkan diri untuk mengurus fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga disebut bersekongkol dengan Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa MA tersebut. Adapun, fatwa yang dimaksud yakni agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali.

Febrie menjelaskan, jabatan Jaksa Pinangki pada dasarnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus fatwa MA. Oleh karena itu, penyidik menilai jika Jaksa Pinangki sudah melakukan tindak pidana.

"Saya tegaskan, tidak ada kaitan sama sekali ke situ. Dia (jaksa Pinangki) menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak berkaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kami melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9) pekan lalu.

Usai menjanjikan melakukan kepengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra pun menyerahkan uang sebesar USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Namun, Jaksa Pinangki gagal mengurus fatwa tersebut.

Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal bagaimana proses Pinangki mengurus fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

"Dia keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," ujarnya.

Setelah gagal melakukan upaya kepungurusan fatwa MA, Djoko Tjandra lantas memilih mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Djoko meminta bantuan pengacaranya yakni Anita Dwi Anggraeni Kolopaking.

"Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking, sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI