Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memandang lambang negara Indonesia, yakni Garuda Pancasila sudah final dan tidak dapat diubah-ubah. Jika ada yang mengubah, Dasco menganggap itu sebagai perbuatan makar.
Hal itu ia sampaikan menanggapi adanya Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Jawa Barat, yang mengubah tampilan dan bentuk lambang negara Garuda Pancasila.
"Ya menurut saya kan ini kita sudah sepakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian ada yang mengatur soal lambang negara dan lain-lain. Di luar itu saya anggap makar," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani.
Ia mengatakan tidak boleh lambang negara diubah seenaknya lantara itu merupakan suatu hal yang baku dan paten.
Muzani kemudian meminta agar pihak terkait dapat mengklarifikasi pengubahan lambang negara yang dilakukan paguyuban di Garut.
"Sebagai sebuah simbol dan lambang negara, sebagai semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika, itu tidak bisa diubah atau ditambah atau dikurangi dan seterusnya," katanya.
"Kalau kemudian mau menggunakan lambang Garuda itu untuk kepentingan yang lain, mestinya lambang yang sakral itu tidak diubah apapun," Muzani menambahkan.
Kekinian Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Jawa Barat tengah menuai sorotan.
Baca Juga: Ubah Lambang Negara, Polisi Periksa Petinggi Paguyuban Tunggal Rahayu
Komunitas itu membuat geger masyarakat karena mengubah lambang Garuda Pancasila dan mencetak mata uang sendiri.