Mahfud MD Sebut MA Siap Tangani Sengketa Pilkada 2020 Lebih Cepat

Selasa, 08 September 2020 | 22:00 WIB
Mahfud MD Sebut MA Siap Tangani Sengketa Pilkada 2020 Lebih Cepat
Menkopolhukam Mahfud MD saat bertemu dengan pimpinan MA. (Foto dok. Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kalau Mahkamah Agung (MA) bersedia memproses kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dengan waktu yang lebih singkat.

Dengan begitu, penyelesaian seluruh kasus sengketa Pilkada tidak ke luar dari jadwal yang sudah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan pimpinan MA usai menerima kunjungan Mahfud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, pada Selasa (8/9/2020).

MA memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa perkara di luar hasil pemilihan. Semisal perkara soal keabsahan persyaratan calon peserta dan sebagainya.

Baca Juga: Paslonnya Gagal Maju, Gerindra Pertimbangkan Opsi Tak Ikut Pilkada Pasaman

"Tadi kami semua bertemu dengan Pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa Pilkada. Karena (jika) terjadi kemunduran waktu Pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Mahfud menuturkan, Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyanggupi jadwal yang sebelumnya sudah disampaikan KPU dan Bawaslu. Sehingga Pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung oleh pemerintah.

Menurut Mahfud, untuk melancarkan tahapan penyelesaian sengketa maka semua kebutuhan harus dipersiapkan. Semisal perangkat peradilan, sarana dan prasarana fisik ataupun jaringan.

Penggunaan waktu yang efektif juga bakal dilakukan oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu, Abhan menuturkan apabila pihaknya memiliki waktu 12 hari dalam kalender, maka ia memaksimalkan waktu tersebut untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: Rocky Gerung Yakin Mahfud MD Bisa Gabung KAMI, Ini Alasannya

"Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian," ujar Abhan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan MA juga telah sepakat akan membuat peraturan sebagai payung hukumnya. Sehingga, target penyelesaian seluruh perkara paling lambat hingga 9 November mendatang.

Meski telah dipersiapkan, Mahfud berharap perkara yang diajukan tidak begitu banyak sehingga MA pun tidak akan bekerja melampaui waktu yang ditentukan.

"Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai disitu, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI