Suara.com - Dalam rangka merespon dan mencegah penularan Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja baru itu dibagi berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten atau kota. Berikut merupakan rincian aturan baru sistem kerja PNS di era new normal.
Jumlah Pegawai di Kantor Dibatasi
Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk setiap hari ke instansi dibatasi. Pembatasan disesuaikan dengan zona kategori.
Disebutkan dalam surat edaran bahwa jumlah pegawai yang dapat melaksanakan di kantor (work from office/WFO) di zona berkategori tidak beresiko Covid-19 ialah 100 persen. Sementara untuk instansi pemerintah yang berada di lingkungan wilayah beresiko rendah diatur bahwa jumlah PNS yang dapat melaksanakan WFO maksimal 75 persen. Sisanya harus tetap masuk kerja seperti biasa.
Baca Juga: Tambah 1.015 Pasien Hari Ini, Total Positif Corona di DKI Jadi 48.811 Orang
Kategori berikutnya ialah pegawai yang bekerja di wilayah berkategori risiko sedang. Jumlah PNS yang diwajibkan masuk kantor paling banyak 50 persen.
Terakhir adalah kantor instansi pemerintah yang berada di wilayah beresiko tinggi. Jumlah pegawai yang diwajibkan masuk sebanyak 25 persen.
Pengaturan ini diberlakukan agar kantor tidak kosong dan pelayanan di tempat dapat dilakukan. Sementara pegawai lain yang sedang tidak mendapat jadwal piket kantor harus melaksanakan tugasnya dari rumah.
Kerja Shift
Aturan baru sistem kerja PNS di era new normal yang berikutnya berkaitan dengan jadwal kerja.
Baca Juga: Karyawan Positif Corona, Pemkot Jaktim: Khong Guan Tak Melanggar
Berkaitan erat dengan aturan yang disebutkan sebelumnya, dalam surat edaran disebutkan jam masuk kantor pun dijadwalkan. Jumlah pegawai yang bekerja diatur per shift. Sedangkan jam kerja per shift juga diatur berdasarkan proporsional tertentu sesuai dengan kebutuhan dan mendekati perbandingan 50:50.
Pegawai negeri sipil akan masuk dengan jadwal shift sebagai berikut:
- Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30.
- Shift kedua, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30
Pengaturan jadwal dan jam kerja ini bertujuan agar optimalisasi penerapan bekerja di rumah bisa berjalan lancar untuk mencegah penyebaran covid-19. Di samping itu dapat dimanfaatkan pula untuk meningkatkan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja dapat disesuaikan oleh instansi masing-masing.
Masuk Kantor Sesuai Protokol Kesehatan
Aturan baru sistem kerja PNS di era new normal yang terakhir adalah setiap pegawai juga diwajibkan untuk bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti halnya masyarakat umum yang harus mengenakan masker, memakai sarung tangan, dan cuci tangan dengan sabun. Para pegawai juga tidak diperbolehkan untuk saling bersentuhan tangan, tetap jaga jarak, dan menjaga daya tahan tubuh.
Demikian aturan baru sistem kerja PNS di era new normal. Aturan di atas sepertinya juga dapat diterapkan di instansi swasta atau perusahaan Anda di rumah. Mari jaga kesehatan kita dan lingkungan kita. Bersama kita bisa lekas lepas dari Covid-19.
Kontributor : Mutaya Saroh