Suara.com - Sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri akan memasuki babak akhir pada Selasa (15/9/2020) pekan depan. Dalam sidang itu, Firli akan dinyatakan melanggar kode etik atau tidak oleh Dewas KPK.
"Sudah selesai. Tinggal sidang putusan pada 15 September jam 11.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).
Firli diduga telah melakukaan pelanggaran etik karena bergaya hidup mewah terkait penggunaan helikopter. Sehingga, Firli dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sidang etik terkait Firli sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Dimana, sesuai peraturan Dewas KPK dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019 bahwa selama sidang etik itu dilakukan secara tertutup.
Baca Juga: Tak Lagi Periksa Saksi, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Firli Bahuri
Namun, terkait hasil putusan sidang etik Firli pada Selasa pekan depan akan dilakukan secara terbuka oleh Dewas KPK.
"Ya, sidang putusan bersifat terbuka," tutup Syamsuddin.
Diketahui, Firli harus menjalani sidang etik sebanyak tiga kali. Dimana sidang pertama pada Selasa (25/9/2020) dan sidang kedua pada Jumat (4/9/2020) lalu. Saat itu Dewas KPK fokus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sedangkan sidang etik pada Selasa (8/9/2020) ini Firli dimintai keterangan sebagai pihak terperiksa.
Namun saat tiba di gedung lama KPK, Firli tidak masuk lewat lobi utama. Jenderal polisi bintang tiga yang menumpangi mobil Toyota Kijang Innova berpelat nomor polisi B 2085 UFC itu memilih langsung masuk ke basement.
Baca Juga: Kerap Hindari Jurnalis, Firli Bahuri Dinilai ICW Belum Siap Jadi Ketua KPK
Hingga selesai sidang pun Firli enggan menemui wartawan yang telah menunggu di lobi gedung KPK tersebut.