Kejagung Sebut Andi Irfan Jual Nama Hakim MA untuk Yakinkan Djoko Tjandra

Selasa, 08 September 2020 | 19:21 WIB
Kejagung Sebut Andi Irfan Jual Nama Hakim MA untuk Yakinkan Djoko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa tersangka Andi Irfan Jaya menjual nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra terkait proses kepengurusan fatwa.

Namun, Febrie mengemukakan bahwa suap tersebut belum terealisasi. Febrie menyebut nama hakim MA tersebut dijual oleh Andi berdasar pemufakatan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau memberikan sejumlah uang.

"(Suap hakim) belum (terealisasi), makanya tadi saya bilang persangkaan jaksa mufakat belum tentu orang yang mau disuap," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

"Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra jual nama (hakim MA) yang akan kita buka di dakwaan," Febrie menambahkan.

Baca Juga: Kejagung Ogah Sampaikan Hasil Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA.

Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam rangka mengurus fatwa MA.

Dalam perkara ini, Andi salah satunya dipersangkakan dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 6 Ayat (1) berbunyi; Dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta setiap orang yang :

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhip putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau

b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

Baca Juga: Isi Pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra Dibahas Dalam Gelar Perkara

500 Ribu USD

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono sebelumnya mengungkap bahwa nominal uang suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra berjumlah 500 ribu Dolar Amerika Serikat (USD). Uang tersebut diberikan Djoko Tjandra kepada Andi untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Pinangki guna mengurus sebuah fatwa di MA.

Adapun fatwa yang dimaksud ialah agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi) ini lah uang ini sampai,” ungkap Hari.

Ditahan di Rutan KPK

Setelah berstatus sebagai tersangka, Andi kemudian dititipkan oleh Kejaksaan Agung RI ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/9) malam.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa Andi akan menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari seusai protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19. Andi sendiri sedianya ditahan di Rutan KPK lama C-1n Jakarta Selatan.

"KPK menerima penitipan tempat penahanan perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yaitu atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI