Suara.com - Parti Liyani atau Yani, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berhasil menang atas gugatan pencurian yang dituduhkan oleh mantan majikannya sendiri di Pengadilan Singapura.
Kesetiaan Yani bekerja selama 9 tahun melayani keluarga kaya di Singapura itu ternyata dibalas pahit oleh sang majikan.
Menyadur dari Hops.id --jaringan Suara.com, Yani dituduh mencuri barang milik majikannya, Liew Mun Leong, dengan nilai mencapai 50 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp. 540 juta.
Kisah itu berawal ketika Yani dipekerjakan sebagai seorang asisten rumah tangga keluarga Liew Mun Leong. Ia bekerja sejak tahun 2007 silam.
Baca Juga: 13 Ribu Kursi Kosong Jadi Simbol Protes Krisis Kamp Migran Yunani
Liew Mun Leong adalah seorng bos besar di Singapura. Ia merupakan seorang pimpinan di Changi Airport Group dan mantan CEO Capitaland.
Beberapa tahun kemudian, anak Liew Mun Leong yang bernama Karl Liew menikah. Ia kemudian pindah dari rumah keluarga tersebut ke rumah barunya. Yani lalu disuruh untuk ikut dengan keluarga baru Karl.
Padahal, permintaan itu jelas menyalahi kontrak kerja Yani. Hanya saja majikan Yani tak mempedulikannya, sehingga perempuan itu pun menuruti perintah tersebut.
Pada 28 Oktober 2016, Karl bersama dengan seorang agen tenaga kerja asing mendatangi rumah Liew Mun Leong. Dari situ Yani diberitahu telah dipecat dengan alasan bahwa keluarga itu sudah tidak membutuhkannya lagi.
Karl hanya memberi waktu dua jam untuk Yani mengemasi barangnya dan pulang ke Indonesia. Yani yang masih kaget atas pemecatannya langsung mengemasi barang ke dalam tiga buah kotak.
Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Bogor Mencapai 17 Ribu Lebih
Sebelum dirinya angkat kaki dari rumah majikan, Yani sempat bertanya kepada istri majikannya apakah mau mengecek isi koper dan kotak yang ia bawa atau tidak. Sang istri majikan menolaknya.
Karena waktu yang mepet, Yani pun hanya membawa koper dan tas jinjingnya. Sementara tiga kotak berisi barang-barang yang sudah ia kemasi akan dikirimkan oleh Karl di kemudian hari.
Yani pun terbang ke Surabaya.
Selama 5 pekan di tanah air, ternyata tiga kotak milik Yani tidak pernah dikirimkan oleh Karl.
Ia pun menunggu kontak dari agen tenaga kerja asing yang mengurusnya. Karena tak kunjung ada kabar, Yani memutuskan untuk kembali ke Singapura menggunakan visa turis.
Sesampainya di Bandara Changi pada 2 Desember 2016, Yani ditangkap oleh petugas dan diamankan ke kantor polisi Tanglin.
Ternyata, majikan Yani telah melaporkannya ke polisi pada 30 Oktober 2016, dua hari setelah ia diusir dari rumah si majikan. Ia dituduh mencuri barang-barang milik majikannya.
Sepulangnya Yani ke Indonesia, istri Liew, Karl, dan istri Karl membuka tiga kotak barang miik Yani yang masih tertinggal di rumah mereka. Mereka menemukan beberapa barang milik mereka.
Ketika ditanya di pengadilan tetang inisiatif membuka kotak milik Yani tersebut, istri Karl berdalih bahwa mereka ingin memeriksa supaya tidak ada barang ilegal di dalamnya.
Ada 144 item dengan nilai sekitar 50 ribu Dolar Singapura yang diklaim sebagai barang yang dicuri Yani.
Sebuah lembaga advokasi migran di Singapura, HOME (Humanitarian Organisation for Migration Economics) kemudian membantu Yani menyelesaikan kasusnya.
Penahanan Yani ditangguhkan usai HOME memberi jaminan senila 15 ribu dolar Singapura.
Dari lembaga advokasi itulah, Yani menemui titik terang atas nasibnya. Semua tuduhan pencurian itu ternyata salah.
144 barang yang diambil Yani adalah item yang sudah dibuang dan ditaruh di dekat tempat sampah. Yani memungutnya usai memastikan bahwa sang majikan tidak lagi memakainya.
Pada 4 September 2020, hakim pengadilan tinggi Singapura memutuskan bahwa Yani tidak bersalah. Dia bukan seorang pencuri.