Refly Harun Curiga Presidential Threshold2019 di MK Pesanan Istana

Selasa, 08 September 2020 | 18:22 WIB
Refly Harun Curiga Presidential Threshold2019 di MK Pesanan Istana
Tangkapan layar Refly Harun dari video yang diunggahnya. (YouTube/Refly Harun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun menilai bahwa ketentuan ambang batas presiden alias presidential threshold 20 persen yang diterapkan pada Pemilihan Presiden 2019 lalu merupakan pertimbangan politik Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurutnya hipotesis yang dibawa MK saat itu tidak bisa dijadikan landasan tepat.

Refly mengingat saat itu pihak MK sempat menyebut kalau presidential threshold 20 persen dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensil. Tetapi ia menganggap hal itu tidak bisa menjadi dasar yuridis konstitusional.

"Yuridis konstitusionalnya adalah bahwa hak parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon dan itu tidak boleh dihilangkan. Makanya berarti sudah melanggar konstitusi secara nyata," kata Refly dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).

"Sekali lagi saya baca pertimbangan hukum MK tapi itu bukan pertimbangan hukum tapi pertimbangan politik," tambahnya.

Baca Juga: Refly Harun Singgung Menag: Korupsi Lebih Berbahaya daripada Radikalisme

Presidential threshold 20 persen sempat diajukan untuk diuji materil ke MK. Namun MK menolaknya dengan pertimbangan hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945.

Refly memahami putusan MK tersebut sebagai bentuk 'pesanan' dari Istana. Pasalnya, apabila PT 20 persen tetap diberlakukan maka petahana hanya akan berhadapan dengan satu pasangan calon penantang.

"Tetapi saya memahami putusan MK itu sebagai sebuah pesan utusan Istana, kira-kira begitu. Ya kita zaman sekarang tidak bisa lagi ngomong tanpa tedeng aling-aling," ujarnya.

"Karena ada nuansa pada waktu itu incumbent punya kepentingan untuk mempertahankan PT agar terjadi lagi head to head. Dia tidak dikeroyok oleh dua atau tiga calon."

Baca Juga: Jika MK Kabulkan Gugatannya, Rizal Ramli Punya Niatan Nyapres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI