Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Provinsi Riau akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) mulai Kamis (10/9/2020) mendatang.
Sebagai langkah awal, pemkot akan melakukan karantina wilayah untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kecamatan Tampan.
Periode penerapan PSBM nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan.
Penerapan itu diputuskan dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020) di Kompleks Perkantoran Tenayanraya.
Baca Juga: Tol Pekanbaru-Dumai akan Dicek Kelayakan, Pembebasan Lahan dalam Proses
"Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. Insya Allah Kamis besok akan kita mulai pada Kecamatan Tampan," kata Wali Kota Firdaus seperti dikutip dari mediacenter.riau.go.id.
Pemilihan Kecamatan Tampan berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yaitu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif Covid-19.
Kata dia, dalam dua hari ke depan, akan ada harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu Pergub untuk harmonisasi," sambungnya.
Firdaus juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi Kecamatan yang menerapkan PSBM.
Baca Juga: Alhamdulillah! 2.306 Pasien Corona di Indonesia Hari Ini Sembuh
"Namun bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB lalu," katanya.