Suara.com - Komisi Pemilihan Umum tidak akan menggugurkan peserta Pilkada yang diketahui positif Covid-19. Apabila dalam perjalanan seorang peserta Pilkada dinyatakan positif terinfeksi virus corona, maka yang bersangkutan hanya harus menaati protokol kesehatan dengan menjalani karantina.
"Dia harus karantina, tidak boleh ikut kampanye. Tapi tidak akan dicoret dari pencalonan," kata Anggota KPU Batam, William Seipattiratu kepada wartawan seperti dilaporkan Antara, Selasa (8/9/2020).
Namun, lanjut dia, memang saat pemeriksaan kesehatan seluruh peserta harus dipastikan bebas Covid-19 dengan membawa bukti hasil tes swab negatif. Hal itu guna meminimalisir potensi penularan Corona.
Sementara itu dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam menjalani pemeriksaan kesehatan di RSBP Batam, Senin kemarin. Mereka yaitu pasangan Lukita Diarsyah Tuwo-Abdul Basyid dan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.
Baca Juga: Baru Pacaran 5 Bulan, Evelin Nada Anjani Berencana Menikah
Willy menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan itu akan dilaporkan kepada KPU pada 11-12 September 2020, sesuai tahapan.
Ketua IDI Wilayah Kepri, Rusdani menyampaikan usai tim melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh peserta Pilkada, maka pihaknya akan melakukan rapat pleno.
"Dalam rapat itu diputuskan apakah pasangan memenuhi syarat atau tidak untuk tahapan selanjutnya. Semua dilaporkan ke KPU," kata dia.