Sertifikasi Dai, Tengku: Pilih Mana, Model Negara Demokrasi atau Komunis?

Siswanto Suara.Com
Selasa, 08 September 2020 | 16:52 WIB
Sertifikasi Dai, Tengku: Pilih Mana, Model Negara Demokrasi atau Komunis?
Wakil Ketua MUI Tengku Zulkarnain. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengatakan di negara-negara penganut sistem demokrasi tidak ada penerapan program dai atau penceramah bersertifikat.

Berbeda dengan yang berlaku di negara penganut komunisme, penceramah-penceramah di negara tersebut mendapatkan pengawasan yang ketat atau disebut Tengku "dibawah ancaman."

"Di negara demokrasi di luar sana tidak ada sertifikasi dai. Mereka bebas. Di negara-negara tetangga yang ada adalah registered dai. Yakni dai yang terdaftar. Sementara di negara-negara komunis para dai di bawah ancaman setiap masa. Nah, NKRI mau pilih model mana...?" kata Tengku melalui akun Twitter yang dikutip Suara.com, Selasa (8/9/2020).

Tengku merupakan salah satu tokoh yang selama ini getol menentang rencana program penceramah bersertifikat yang akan diselenggarakan Kementerian Agama.

Baca Juga: Tolak Penceramah Bersertifikat, MUI Takut Negara Terlalu Intervensi

Siang tadi, MUI menyampaikan pernyataan sikap resmi mereka menolak program penceramah bersertifikat.

"Majelis Ulama Indonesia. Sehubungan dengan rencana program sertifikasi dai dan atau program dai bersertifikat oleh kemenag, maka MUI resmi menolak program tersebut," kata Tengku.

Ketika menyampaikan pernyataan penolakan terhadap rencana program penceramah bersertifikat, Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan program tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat karena ada kekhawatiran intervensi pemerintah dalam pelaksanaan program.

Kekhawatiran tersebut, kata dia, pemerintah melalui program yang dibuat dapat terlalu mengintervensi aspek keagamaan.

"Dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat mengendalikan kehidupan keagamaan," kata dia.

Baca Juga: Permintaan Kemenag Pada Penentang Program Penceramah Bersertifikat

Muhyiddin dalam laporan Antara mengatakan keputusan MUI itu sesuai keputusan rapat pimpinan MUI, hari ini. MUI memahami pentingnya program peningkatan kompetensi dai sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan terhadap materi dakwah, terutama materi keagamaan seperti ekonomi syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan dan sebagainya.

Namun, kata dia, program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kelembagaan Islam, termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas sertifikasi dai.

"Untuk itu, MUI mengimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh serta tampilan fisik mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.

Minta sikapi dengan jernih

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat menyikapi rencana program penceramah bersertifikat dengan jernih dan obyektif, tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka.

Menurut Zainut hal itu dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif.

Program dai dan penceramah bersertifikat, kata Zainut, adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"Seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan," kata Zainut dalam laporan Suara.com sebelumnya.

Zainut mengapresiasi kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depan, Kementerian Agama ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya.

"Program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau sukarela bukan menjadi sebuah keharusan sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apapun yang akan diberikan kepadanya," kata Zainut.

Dia mengatakan Kementerian Agama bertindak sebagai fasilitator dalam program tersebut. Dalam pelaksanaannya, kementerian akan menjalin sinergi dengan majelis dan ormas keagamaan.

"Dalam pelaksanaan program tersebut kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya," kata Zainut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI