Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Hadi Pranoto sebagai terlapor atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Pemeriksaan akhirnya dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"HP (Hadi Pranoto) sekarang lagi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus. Mulai pemeriksaan pukul 13.45 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Penyidik Ditreskrimsus sebelumnya batal memeriksa Hadi Pranoto pada Senin (24/8) lalu. Meskipun Hadi sempat mendatangi penyidik, namun pemeriksaan itu batal dilakukan lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya pun telah mengingatkan akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Hadi Pranoto. Penjemputan paksa akan dilakukan bila yang bersangkutan tak kooperatif atau menghindari pemeriksaan penyidik.
Baca Juga: Ada Perbaikan Sistem, Layanan Tilang Elektronik Ditutup Sementara
Yusri ketika itu mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat penggilan kepada Hadi. Namun, yang bersangkutan batal diperiksa dengan alasan sakit.
"Enggak ada pemanggilan ketiga, ketiga itu menurut KUHP itu sudah langsung izin membawa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8) lalu.
Berkenaan dengan itu, Yusri berharap kondisi Hadi Pranoto dapat segera membaik. Sehingga proses pemeriksaan pun dapat segera dilaksanakan.
"Mudah-mudahan Pak HP cepat sehat, segera untuk bisa dilakukan pemeriksaan, itu harapan kami. Kita bisa tahu, bisa terang perkara ini seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Pelanggar Masker Didenda Rp 250 Ribu, Ini Kata Polda