Ketua KPU: Protokol Kesehatan Jadi Syarat Pelaksanaan Pilkada

Selasa, 08 September 2020 | 16:28 WIB
Ketua KPU: Protokol Kesehatan Jadi Syarat Pelaksanaan Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman menegaskan penerapan protokol kesehatan pada Pilkada serentak harus dipatuhi semua pihak, baik itu bakal pasangan calon maupun masyarakat pendukung dan simpatisan. Hal tersebut, kata Arief, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini.

"Proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di seluruh tahapan itu harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid 19," kata Arief usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Syarat penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada mutlak dan tak bisa ditawar. Penerapan protokol kesehatan tak hanya harus dipatuhi para penyelenggara pemilu, namun juga peserta dan pemilih.

"Ini pesan Bapak Presiden kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Baca Juga: Jalani Tes Kesehatan, Gibran Rakabuming Minta Doa

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menegaskan agar mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Oleh karena itu protokol kesehatan adalah harga mati dalam semua kegiatan Pilkada.

"Perlu saya tegaskan kembali pertama bahwa keselamatan masyarakat, kesehatan masyarakat adalah segala-galanya. Jadi protokol kesehatan tidak ada tawar-menawar," kata Jokowi dalam rapat terbatas lanjutan pembahasan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI