Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, mengemukakan bahwa materi pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra di Malaysia turut dibahas dalam gelar perkara hari ini.
Termasuk soal isu bahwa Jaksa Pinangki sempat melaporkan pertemuan dengan Djoko Tjandra kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Meski begitu, Ali enggan merinci detil daripada materi dalam gelar perkara tersebut. Menurutnya hal itu akan diungkap saat persidangan.
"Tetapi materinya tidak perlu saya sampaikan di sini. Tapi dibahas (dalam gelar perkara), iya. Nanti di pengadilan akan muncul," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Isu Jaksa Agung Terlibat Skandal Djoko Tjandra, Begini Reaksi Kejagung
Nama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, sempat terseret dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra. Berdasar laporan majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020 dituliskan bahwa Burhanuddin diduga mengetahui pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Bahkan, berdasar narasumber yang dikutip Majalah Tempo disebutkan bahwa Jaksa Pinangki sempat menghubungi Burhanuddin melalui sambungan video call usai bertemu dengan Djoko Tjandra.
Kendati begitu, Ali telah membantah isu tersebut. Berdasar hasil klarifikasi terhadap Jaksa Pinangki, Ali mengklaim bahwa yang bersangkutan tidak mengakui pernah menghubungi Burhanuddin melalui sambungan video call usai bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Dia (Pinangki) tidak mengakui hal itu saat diminta keterangannya oleh penyidik," kata Ali kepada wartawan, Selasa (1/9) pekan lalu.
Baca Juga: Jika Penuhi Syarat, KPK Siap Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki