Suara.com - Kejaksaan Agung RI menanggapi isu terkait adanya rencana kepengurusan grasi untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari di lingkaran Istana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono mengklaim bahwa selama proses pemeriksaan dan penyidikan informasi tersebut tidak pernah diperoleh dari keterangan Jaksa Pinangki.
Ali mengemukakan bahwa proses penyidikan berfokus terhadap perkara dugaan suap berkaitan dengan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Semua yang anda katakan tidak terungkap di pemeriksaan penyidikan, grasi tidak disebut-sebut. Tadi saya katakan objek dari penyidikan ini untuk mengajukan fatwa ke MA," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, Ali juga membantah terkait isu mengenai adanya pertemuan antara mantan Ketua MA, Hatta Ali dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Dia lagi-lagi mengemukakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Jaksa Pinangki tidak pernah mengungkapkan terkait kabar pertemuan tersebut.
"Terkait jaksa agung, jaksa P (Pinangki) tidak menjelaskan apa-apa," katanya.
Gelar Perkara
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah selesai melaksanakan ekspos atau gelar perkara kasus suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020) pagi tadi.
Baca Juga: Turun Tangan Usut Kasus Djoko Tjandra, KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menyamapaikan gelar perkara tersebut diikuti oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenko Polhukam, dan Komisi Kejaksaan RI.