Bikin Jengkel! Hakim Bentak Wanita di Sidang: Kamu Jangan Berbohong!

Selasa, 08 September 2020 | 15:36 WIB
Bikin Jengkel! Hakim Bentak Wanita di Sidang: Kamu Jangan Berbohong!
Sidang terdakwa kasus narkoba bernama Mia Chandra Marina (beritabali/ist).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis hakim Angeliky Handajani naik pitam saat memimpuin sidang wanita bernama Mia Chandra Marina (43) yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/9/2020).

Peristiwa itu terjadi karena Mia dianggap hendak mengelabui hakim di sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dikutip Suara.com dari Beritabali.com, hakim Angeliky Handajani tampak geram lantaran terdakwa sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Awalnya terdakwa mengaku baru pertama kali mengambil tempelan, namun setelah didesak ia akhirnya mengaku tiga kali menjalankan aksinya.

"Jangan berbohong nanti hilang simpati kami. Kamu tiga kali melakukan aksi, kok mengaku baru sekali," bentak hakim melalui layar monitor, secara virtual di PN Denpasar.

Baca Juga: Aaliyah Massaid Jenguk Reza Artamevia Lagi, Masih Bungkam

Hakim bertambah jengkel ketika terdakwa juga mengatakan belum menerima upah. Setelah berulangkali ditanya, ia akhirnya mengaku sudah pernah menerima upah Rp 500 ribu dari seseorang yang menyuruhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai,SH. mengungkapkan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Sedap Malam, Gang Peony, Lingkungan Kebon Kori, Denpasar Timur, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 00.30 WITA.

Dari tangan terdakwa yang mempunyai satu anak tapi tidak memiliki suami ini, petugas kepolisian menemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,07 gram bruto. Kepada polisi, terdakwa yang kos di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan ini mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kadek Sunar.

"Selama bulan Mei, terdakwa menerima paket sabu sebanyak tiga kali dari Kadek Sunar dan semua sudah habis ditempel," urai jaksa dalam dakwaan.

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang narkotika pada dakwaan pertama dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang narkotika pada dakwaan kedua.

Baca Juga: Eks Pengacara Sebut Vanessa Angel Minta Pil Xanax di Ruang Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI