Arak-arakan Daftar Pilkada, 55 Calon Petahana Cuma Ditegur Menteri Tito

Selasa, 08 September 2020 | 15:16 WIB
Arak-arakan Daftar Pilkada, 55 Calon Petahana Cuma Ditegur Menteri Tito
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku sudah memberi teguran kepada 53 kepala daerah petahana yang mengabaikan protokol kesehatan di Pilkada 2020.

Protokol kesehatan yang dilanggar yakni membuat kerumunan dan menghadirkan massa serta arak-arakan saat mendaftar.

"Kemendagri punya akses punishment kepada kontestan ASN, misalnya petahana, hari ini sudah 53 kepala daerah petahana yang ikut kontestasi dan melakukan kerumunan sosial dan kami berikan teguran keras," ujar Tito dalam jumpa pers secara virtual usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (8/9/2020).

Teguran yang diberikan Kemendagri hanya diberikan kepada calon kepala daerah yang berstatus ASN. Sementara kontestan calon kepala daerah yang bukan ASN menjadi kewenangan Bawaslu untuk memberikan teguran.

Baca Juga: Pakai Seragam ASN, Wanita Ini Cari Calon Suami, Kriterianya Bikin Syok

"Bahwa mendagri memberikan 53 petahana tapi untuk kontestan bukan ASN, kemendagri tidak punya akses, Bawaslu sudah melakukan, Bawaslu daerah sudah melakukan peneguran, ini teguran dulu penting untuk beri efek detterent yang berlangsung ini," ucap dia.

Tak hanya itu, mantan Kapolri itu menyebut aturan mengenai protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan KPU yang berisi tahap pendaftaran, kampanye perhitungan suara.

Namun kata Tito waktu sosialisasi protokol kesehatan di dalam PKPU sangat mepet, sehingga masih banyak yang melanggar.

"Waktu sosialsisasi sangat mepet sekali jadi 24 Juli pembahasan Peraturan KPU di DPR, baru ditetapkan 31 Agustus dan diundangkan 1 September, sedangkan pendaftaran tanggal 4 artinya waktu sosialsiasi hanya 2-3 hari, sehingga masih banyak yang melanggar protokol kesehatan," ucap dia.

Tito menyebut masih banyak peserta yang melanggar dikarenakan dua faktor yakni pertama sudah mengetahui aturan dan sengaja melanggarnya.

Baca Juga: PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas

"Kami melihat kemungkinan besar terjadi kerumunan massa ada 2 faktor memang karena sudah diketahui tadi aturan-aturan di KPU juga sudah disampaikan bahkan Bwaslu sudah sampaikan surat ke parpol pendukung paslon, sehingga kemungkinan kontestan dan paslon sudah tahu tapi sengaja ingin show off sehingga aturan dalam PKPU dilanggar," katanya.

Faktor kedua yakni belum tersosialisasinya aturan PKPU.

"Kedua, kemungkinan ada kontestan yang sosialisasinya belum sampai sehingga masih berpikir cara lama. Karena itu hal ini sudah berlangsung, kita tentu pertama melakukan langkah-langkah untuk memberikan efek detterence kami melakukan peneguran," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI