Fakta Baru Kasus Kematian Linda, Pangkal Lidah Patah Akibat Dicekik Pacar

Selasa, 08 September 2020 | 15:05 WIB
Fakta Baru Kasus Kematian Linda, Pangkal Lidah Patah Akibat Dicekik Pacar
Suasana pembongkaran makam jenazah Linda yang ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah, di TPU Karang Medain, Mataram, NTB, Senin (3/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menemukaan fakta baru terkait kasus mahasiswi bernama Linda yang diduga dibunuh oleh kekasihnya berinisial R (22) dengan cara menggantung jasad korban di ventilasi rumahnya, Jalan Arafah II, Nomor 4, Komplek Perumahan Royal Mataram, Selasa (25/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, pangkal lidah korban mengalami patah.

"Setelah diidentifikasi, dokter forensik menemukan ada patahan di tulang pangkal lidahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa seperti dikutip Antara, Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, penyebab tulang pangkal lidah korban patah, bukan karena benturan benda tumpul atau pun jeratan tali jemuran saat digantung di ventilasi rumah pelaku.

Baca Juga: Gantung Mayatnya di Lobang Angin, Detik-detik Nyawa Linda Dihabisi Pacar

"Jadi menurut keterangan dokter forensik, itu (tulang pangkal lidah patah) karena dicekik dan itu sudah sinkron dengan keterangan pelaku," ujarnya.

Namun demikian, dokter forensik tidak bisa menyimpulkan penyebab kematiannya. Apakah disebabkan karena dicekik pelaku atau digantung dengan seutas tali jemuran.

"Apakah statusnya pingsan atau sudah mati pada saat digantung itu, dokter forensik tidak bisa simpulkan," ucap dia.

Dalam penanganan kasus pembunuhan ini, polisi telah menetapkan kekasih korban sebagai tersangka.

Perannya terungkap berdasarkan hasil penelusuran alat bukti yang membuat tersangka tidak bisa mengelak atas perbuatannya.

Baca Juga: Pacar Gantung Jasad Linda di Ventilasi, Awal Terkuak dari Tangisan Rekan

Segala sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan LNS, tersangka mengaku hanya melakukannya seorang diri tanpa ada keterlibatan orang lain.

Sebagai tersangka, R disangkakan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI