Empat PNS Ngawur Ini Akhirnya Dipecat!

Siswanto Suara.Com
Selasa, 08 September 2020 | 15:01 WIB
Empat PNS Ngawur Ini Akhirnya Dipecat!
Steven Lawendatu [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Steven Lawendatu, mengatakan ada empat orang aparatur sipil negara yang akan dipecat.

"Kami saat ini sementara memproses pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat empat orang ASN," kata Steven Lawendatu di Tahuna, Selasa (8/9/2020).

Menurut dia empat ASN tersebut saat ini sudah menjalani proses hukum dan telah dinyatakan bersalah sesuai keputusan pengadilan.

"Empat ASN sudah mendapat putusan dari pengadilan dan saat ini sementara menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," kata dia.

Baca Juga: PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas

Dia mengatakan dua ASN, kata dia, terjerat kasus penyelewengan anggaran dana desa sementara dua lainnya karena kasus pidana.

Dia mengatakan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum khususnya korupsi dan tindak pidana sudah jelas sanksinya selain dipidana penjara juga harus menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kami mengingatkan semua ASN untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum sebab sanksinya adalah pemecatan dari ASN," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI