Heboh Pesan Berantai Pelanggar Masker Didenda Rp 250 Ribu, Ini Kata Polda

Selasa, 08 September 2020 | 14:21 WIB
Heboh Pesan Berantai Pelanggar Masker Didenda Rp 250 Ribu, Ini Kata Polda
Ilustrasi razia masker. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar pesan berantai berisi informasi razia masker serentak di seluruh Indonesia lewat aplikasi perpesanan, WhatsApp. Isi pesan itu menyebut warga yang tidak mengenakan masker wajib membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menyangkal soal pesan berantai tersebut. Razia seretak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia yang beredar di WhatsApp itu dianggap berita bohong alias hoaks.

"Informasi tersebut tidak benar. Hoaks," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut Yusri mengatakan pihak yang berwenang melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Begini Isi Pesan Hoaks soal Razia Masker Serentak oleh Polda se-Indonesia

Petugas dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP.

"Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi," tambahnya.

Adapun isi pesan berantai yang tersebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp tersebut adalah sebagai berikut:

Assalamu'alaikum wr wb..
Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya....jangan sampai kena denda.

Baca Juga: Viral Polisi Bakal Ikut Razia Masker, Polda Metro Jaya: Itu Hoaks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI