Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil alih kasus suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Pengambil alihan kasus tersebut dilakukan jika proses penanganan perkara tersebut dinilai tidak sesuai jalurnya.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengemukakan bahwa kewenangan KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan telah diatur dalam Pasal 10a Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasar Pasal 10a Ayat (2) dijelaskan, pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPK dengan alasan:
Baca Juga: Gelar Perkara Jaksa Pinangki Tak Disampaikan, Kejagung Minta Ini ke Publik
- laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
- proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;
- penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
- penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
- hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
- keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini. Tapi kalau berjalan baik, profesional, kita tidak akan melakukan itu," kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengatakan bahwa pengambilan alih perkara Tipikor oleh KPK sangat memungkinkan.
Selain pengambilan alih perkara, KPK juga bisa melakukan supervisi.
"Itu sepenuhnya nanti kewenangan KPK. Bukan hanya dari Kejaksaan, Kepolisian juga semacam itu. Kita jalankan dulu, kita tunggu nanti perekmbangannya. Tapi dari sisi undang-undang memungkinkan (pengambilan alih oleh KPK)," ujar Ali.
Gelar Perkara
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah selesai melaksanakan ekspose atau gelar perkara kasus suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Baca Juga: Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Kejagung Harus Terbuka!
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020) pagi tadi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menyamapaikan gelar perkara tersebut diikuti oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenko Polhukam, dan Komisi Kejaksaan RI.
Namun, Ali enggan merincikan terkait materi hasil gelar perkara. Dia lantas meminta publik untuk sama-sama mengawal hingga ke tahap pengadilan.
"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Nanti rekan-rekan bisa mengawal perkara ini sampai ke pengadilan seperti apa materinya," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Adapun, Ali mengklaim pihaknya telah melaksanakan gelar perkara secara transparan. Bahkan menurut dia, Kejaksaan Agung RI turut meminta masukan dari lembaga-lembaga penegak hukum lainnya dalam penyelesaian perkara tersebut.
"Kita sudah sampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi bahkan kita meminta masukan-masukan atas kekurangan-kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," katanya.