Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia tidak benar alias hoaks. Sebelumnya beredar pesan warga yang tidak mengenakan masker bakal kena denda sebesar Rp 250 ribu.
"Informasi tersebut tidak benar. Hoaks," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Yusri mengatakan pihak yang berwenang melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ia menyebut petugas dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP.
"Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi," tambahnya.
Baca Juga: Wow! Siswi SMP Sendirian Kejar Jambret, Pelaku Lumpuh dan Babak Belur
Adapun isi pesan berantai yang tersebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp tersebut adalah sebagai berikut:
Assalamu'alaikum wr wb..
Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya....jangan sampai kena denda. (Antara)