Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan masih ada tiga provinsi dan 169 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Padahal, jumlah kasus penularan Covid-19 di tanah air kian meningkat.
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Bahtiar, membeberkan tiga provinsi yang belum menyelesaikan Perkadanya yakni Aceh, Papua dan Papua Barat.
Sementara untuk kabupaten/kota terdapat 169 daerah yang belum membuat, 116 daerah masih menyusun dan 229 dinyatakan sudah rampung membuat Perkada.
Sementara itu, sudah ada sembilan provinsi yang sudah menyusun Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. 115 kabupaten/kota telah selesai dan 146 kabupaten/kota belum menyelesaikannya.
Baca Juga: DIY Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut jika Melanggar
"Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
Kasus penyebaran Covid-19 kata Bahtiar terus naik setiap harinya. Ia kemudian mengingatkan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang belum menyusun Perkada untuk segera melakukannya.
"Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini," ujarnya.