Ditegur karena Kumpulkan Massa, Bupati Muna Barat Positif Corona

Selasa, 08 September 2020 | 12:59 WIB
Ditegur karena Kumpulkan Massa, Bupati Muna Barat Positif Corona
Ilustrasi Virus Corona [Unsplash/Glen Carrie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada sempat ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran kunjungannya yang menimbulkan kerumunan massa. Kekinian ia dikabarkan terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, teguran yang disampaikan itu ternyata memetik pelajaran berarti.

Setelah bertemu dengan massa yang menyambutnya di Kabupaten Muna Barat, Laode malah tertular virus corona.

Informasi tersebut diperkuat dengan hasil PCR Laode yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil yang menyatakan Laode positif Covid-19 tersebut dikeluarkan pada 4 September 2020.

Baca Juga: Langgar Protokol Covid-19, Mendagri Semprot Bupati Muna dan Mubar

"Perilaku kurang baik pasangan calon (paslon), yang berakibat kurang baik bagi dirinya sendiri dan orang lain," kata Akmal kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Kejadian yang dialami Laode diharapkan bisa menjadi hikmah bagi paslon lainnya.

Apalagi pihak penyelenggara pemilu sudah memperingatkan kepada seluruh calon kepala daerah untuk tidak mengumpulkan massa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berlangsung.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba lantaran mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 saat mendatangi Kabupaten Muna Barat.

Teguran itu dilayangkan melalui Surat Nomor 337/4137/OTDA tentang surat teguran yang diteken atas nama Mendagri, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Surat itu dibuat tertanggal 14 Agustus 2020.

Baca Juga: 4 Terduga Teroris Muna Kendari Ditangkap, Simpan Senjata Laras Panjang

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan kronologinya itu saat Laode yang juga menjadi bakal calon kepala daerah mengunjungi Kabupaten Muna Barat dan disambut ribuan masyarakat.

Sedangkan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha hingga Tupu Jati sambil diiringi konvoi kendaraan dengan bendera partai politik pada 13 Agustus 2020.

"Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

Padahal, ada aturan yang sedianya dipatuhi oleh dua kepala daerah tersebut sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan kalau "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan bahwa "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI