Terungkap! Andre Rosiade Gerebek PSK NN di Hotel Tempat Acara Gerindra

Selasa, 08 September 2020 | 12:34 WIB
Terungkap! Andre Rosiade Gerebek PSK NN di Hotel Tempat Acara Gerindra
Fakta Andre Rosiade (capture instagram @andre_rosiade dan Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih ingat Andre Rosiade gerebek PSK NN di Hotel Kyriad Bumi Minang, Minggu (26/1/2020) lalu? Kini kasus itu sudah bergulir di pengadilan.

Terakhir, Senin (7/9/2020) kemarin Tiga politisi Partai Gerindra hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan prostitusi online dengan terdakwa pekerja seks berinisial NN, 27 tahun dan muncikarinya AS, 25 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang.

Politisi Gerindra ini adalah Andre Rosiade, Bimo Nurahman, dan Rio Handevis.

Mereka ini hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tentang Pornografi, setelah sempat mangkir pada empat kali sidang sebelumnya.

Baca Juga: Antar Cabup Positif Corona, Begini Kondisi Fadli Zon dan Andre Rosiade

Pada awal sidang, ketiga saksi disumpah di bawah Al Quran oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Reza Himawan dengan hakim anggota Hakim Suratni dan Liviana Tanjung untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Dalam sidang, Rio membantah dirinya memakai jasa seks NN sebelum penggerebekan oleh tim Polda Sumatra Barat (Sumbar) bersama Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumi Minang, Minggu (26/1/2020).

Dia menuturkan dalam kasus tersebut, dia diminta oleh polisi untuk menjadi informan.

[Istimewa]
[Istimewa]

Awalnya, dia datang pada hari penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB ke Hotel Kyriad Bumiminang untuk menghadiri acara penyampaian visi-misi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Partai Gerindra.

Penggerebekan terjadi di lantai 6, sedangkan acara Partai Gerindra itu di lantai 2.

Baca Juga: Dadakan Majukan Pendaftaran Pasangan Nasrul - Indra, Ini Alasan Gerindra

"Jadi, pada waktu itu, Polda meminta saya menjadi informan untuk membuktikan prostitusi online di Kota Padang," ujarnya.

Dia lalu dibriefing oleh polisi sebelum penjebakan dilakukan.

Atas permintaan polisi, kata dia, sekitar pukul 13.00 WIB, meng-instal aplikasi MiChat dan membuat akun atas nama Feri dengan menggunakan telepon genggam miliknya sendiri.

[Instagram.com/andre_rosiade]
[Instagram.com/andre_rosiade]

Dia lalu mendapatkan akun target MiChat Tari.  Akun tersebut mengirimkan sejumlah foto wanita berbusana minim. Lalu disepakati harga Rp 800.000.

Awalnya, lanjut Rio, akun MiChat Tari meminta agar transaksi dilakukan di Hotel Grand Zuri Padang, tapi akun Michat Feri milik Rio menawarkan transaksi di Hotel Bumiminang saja karena sudah booking kamar.

Akun Michat Tari setuju.

Rio atas arahan polisi meminta kunci pintu kamar 606 Hotel Bumiminang ke saksi Bimo yang merupakan ajudan Andre.

Dia berada di kamar hotel tersebut sekitar 14.00 WIB. Setelah beberapa saat menunggu, terdakwa NN pun datang.

Di kamar hotel, Rio memberikan uang Rp 750.000, yang diperolehnya dari polisi, tapi terdakwa NN menolak karena tidak sesuai kesepakatan awal.

[Twitter/Andre Rosiade]
[Twitter/Andre Rosiade]

Setelah negosiasi, tarif pun akhirnya disepakati sebanyak uang Rio.

Di kamar hotel, kata Rio, karena tahu itu hanya penjebakan, dia berusaha mengulur-ulur waktu.

Apalagi terdakwa NN sudah tidak berbusana. Dia mengaku di kamar hotel tersebut bersama terdakwa NN hanya selama sekitar 15 menit.

Dia kamar itu, lanjut Rio dia mengajak NN ngobrol, dan tidak melakukan hubungan intim dengan NN.

Namun Rio mengaku saat penggerebekan memang bersama NN di kamar mandi. Hanya, lanjut Rio, dia memang sempat terangsang melihat NN tidak berpakaian.

"Saya tidak ada melakukan hubungan intim dengan NN," ujar Rio.

Saat mendengar pintu kamar diketuk, Rio mengaku dari kamar mandi bergegas membuka pintu.

Yang pertama masuk adalah polisi yang diikuti oleh awak media.

Penjelasan Rio itu dibantah NN. Menurut NN, saat penggerebekan terjadi, dia sedang melakukan hubungan intim dengan Rio di kamar mandi.

"Saat penggerebekan, kami sedang berhubungan intim di kamar mandi. Kemudian masalah pembayaran, awalnya Rio bayar Rp500 ribu. Lalu saya bilang kalau begitu tidak jadi karena kurang Rp 300 ribu," kata NN.

Lalu, lanjut NN, Rio bilang akan bayar lewat transfer melalui m-Banking. Namun, m-Banking itu lagi masalah.

“Kemudian dia tambah dengan bayar tunai Rp250 ribu. Kalau sudah selesai, kata Rio, akan dibayar dengan jaminan handphone miliknya,” ujar NN.

Sementara itu, Andre Rosiade mengungkapkan, dirinya hadir menjadi saksi karena kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.

Dia membantah mangkir pada empat sidang sebelumnya. Sebab, dirinya harus mengikuti kegiatan kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Sesuai dengan Pasal 160 KUHP, keterangan saksi bisa dibacakan saja lewat berita acara kepolisian. Namun, sebagai warga negara taat hukum, saya hadir untuk memenuhi proses persidangan," kata Ketua DPD Gerindra Sumbar ini.

Andre Rosiade, politikus Gerindra, saat ikut aparat polisi menggerbeek PSK di Padang, Sumatera Barat, 26 januari 2020. [Twitter/Andre Rosiade]
Andre Rosiade, politikus Gerindra, saat ikut aparat polisi menggerbeek PSK di Padang, Sumatera Barat, 26 januari 2020. [Twitter/Andre Rosiade]

Dari catatan Padangkita.com, Andre, Rio dan Bimo tidak hadir pada empat kali sidang sebelumnya yakni, sidang yang digelar Selasa (11/8/2020), lalu sidang pada Selasa (18/8/2020), berikutnya sidang pada Selasa (25/8/2020), dan sidang Selasa (1/9/2020).

Pada sidang yang digelar pada hari ini, majelis hakim menyebutkan keterangan langsung dari saksi Andre dan dua saksi lainnya dibutuhkan oleh pengadilan.

Andre menyampaikan penggerebekan tersebut dilatarbelakangi oleh informasi yang diperolehnya dari laporan masyarakat bahwa prostitusi online marak di Kota Padang. Dia lalu mengadukan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumbar, kata Andre mendatangi Hotel Bumiminang. Skenario penjebakan diatur di sebuah restoran. Andre juga hadir pada briefing tersebut meski hanya sekadar menyaksikan. Dia tidak ikut membahas masalah teknis penggerebekan tersebut.

Di detik-detik penggerebekan terjadi, Andre Rosiade mendampingi pihak kepolisian dari lantai 2 tempat acara Gerindra berlangsung menuju lantai 6 tempat penggerebekan prostitusi terjadi. Bukan hanya mereka, tapi juga ada wartawan yang ikut.

Kata Andre, yang masuk pertama kali ke dalam ruang 606 melakukan penggerebekan adalah polisi diikuti oleh wartawan. Dia menunggu di luar sampai pihak kepolisian menyuruhnya untuk masuk ke dalam kamar hotel. Di kamar hotel itu, polisi bersama Andre memberikan keterangan pers kepada media yang ikut melakukan penggerebekan.

Di persidangan itu, Andre juga mengakui dirinya mengirimkan surat untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan NN. Hal tersebut, kata dia, dilakukan atas alasan kemanusiaan. Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman, lanjut Andre juga mengajukan diri jadi penjamin penangguhan penahanan NN.

Pada kesempatan tersebut, Andre membantah dirinya memesan kamar hotel yang dipakai sebagai tempat penggerebekan. Kata dia, kamar tersebut dipesan oleh ajudannya, Bimo.

Sementara itu, saksi Bimo mengatakan, kamar 606 di Hotel Kyriad Bumiminang memang dia yang memesan atas inisiatifnya sendiri. Dia juga memesan kamar hotel 608 yang berdampingan dengan kamar 608.

Dua kamar tersebut awalnya dipesan sebagai tempat istirahat panitia acara Partai Gerindra. Namun, dia memberikan kunci kamar 606 kepada saksi Rio atas permintaan pihak kepolisian sebagai tempat penggerebekan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda hingga Rabu (9/9/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam perkara ini, sejumlah saksi sudah diperiksa yaitu, dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang Fajri, dan tiga saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar, termasuk muncikari AS.

Dalam perkara ini, NN dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. NN juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 UU No. 44/2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI