Suara.com - ES, tersangka kasus pemerkosaan yang ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi jambi.
Lelaki 35 tahun itu mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya karena tergoda melihat korban hanya mengenakan handuk usai mandi.
Dikatakan ES, awalnya ia datang untuk bertemu dengan suami korban, yang tidak lain adalah temannya. Namun saat itu suami korban sedang tidak berada di rumah karena pergi ke Jambi.
"Waktu saya ke rumah kata istri (korban), sedang ke Jambi," ujar ES saat ditemui di Mapolres Tanjabbar, seperti dilansir Metrojambi.com (jaringan media Suara.com), Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Nasib Pilu Ibu di Sampang, 9 Bulan Empat Pemerkosa Anaknya Tak Tertangkap
Saat itu, korban yang berinisial IAP (19) hanya mengenakan handuk karena baru selesai mandi.
Melihat rumah dalam keadaan sepi, langsung muncul di pikiran ES untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Dia hanya pakai handuk. Saya tergoda melihat pahanya," ungkap ES.
Ditambahkan ES, saat korban masuk ke kamar, ia langsung mengikutinya. Sesampainya di kamar, ES langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.
ES juga mengaku korban sempat melawan dan memohon agar tidak diperkosa. ES sendiri mengaku sempat mengancam akan memukuli korban.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Diperkosa di Ambulans, Ditelantarkan di Pinggir Jalan
Usai melakukan perbuatan bejatnya, ES langsung pergi meninggalkan korban.
"Saya langsung pergi ke warung kopi," katanya.