Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Kejagung Harus Terbuka!

Selasa, 08 September 2020 | 11:01 WIB
Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Kejagung Harus Terbuka!
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Maka itu, kata Alex, pelaksanaan Pasal 10 A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.

Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama - sama mengawasi penanganan perkara itu.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," katanya.

Diketahui, pasca ditangkapnya lagi Djoko Tjandra di Malaysia, mulai terkuak pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

Dua jenderal, yakni Brigjen Prasetio Utomo dan Irjen Bonaparte Napoleon telah dijerat.

Tak hanya itu, pengacara Anita Kolopaking; Jaksa Pinangki Sirna Malasari; dan eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya juga ikut terseret dalam skandal Djoko Tjandra.

Sejumlah perkara yang menyeret para tersangka itu ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI