Listyo mengungkapkan bahwa aktor intelektual sindikat tersebut merupakan seorang warga negara asing atau WNA Nigeria berinisial B yang kekinian masih berstatus buron.
Menurut Listyo, B merupakan sosok yang memiliki kemampuan melakukan hacking atau peretasan.
"Itu (B) memang aktor intelektualnya yang memiliki kemampuan untuk hacking dengan bekerjasama dengan tiga orang pelaku dari Indonesia," ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya B bekerja sama dengan tiga tersangka asal Indonesia, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto. Mereka telah ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jakarta, Padang dan Bogor.
Ketiga tersangka tersebut berperan mengurus segala persoalan administrasi, mulai dari membuat perusahaan palsu hingga rekening penampungan.
Tersangka Safril berperan sebagai seseorang yang mengaku menjadi Direktur CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd dan membuka rekening penampungan. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif yang meniru sebuah nama perusahaan alat kesehatan asal China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
Kemudian tersangka Rahudin berperan sebagai sosok yang berpura-pura menjadi Komisaris CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.
Sedangkan tersangka Tomi berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd.
"Mereka bekerjasama yang satu melakukan hack dan yang lain kemudian mempersiapkan PT dan rekening yang mirip," bebernya.
Baca Juga: Pasangan Arjun Kapoor dan Malaika Arora Positif Covid-19
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.