Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian Ventilator dan Monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar.
Barang bukti berupa tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu turut ditampilkan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pantauan Suara.com, uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu dikemas dalam plastik bening. Kemudian ditumpuk sebanyak 15 baris dengan tinggi sekira 1,5 meter dan lebar 6 meter.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari NCB Interpol Italia terkait dugaan tindak pidana penipuan kepada NCB Interpol Indonesia.
Baca Juga: Pasangan Arjun Kapoor dan Malaika Arora Positif Covid-19
Berdasar informasi yang diterima, tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise) terhadap perusahaan a.n. Althea Italy S.p.a.
Pada tanggal 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan atas nama Althea Italy S.p.a awalnya melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. untuk pengadaan peralatan medis berupa Ventilator dan Monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
Kemudian, pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.a dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. di Eropa.
Di saat yang bersamaan pelaku sidikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia itu memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis Ventilator dan Monitor Covid-19 yang di pesan, rekening tersebut adalah rekening atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd menggunakan bank di Indonesia.
"Terjadi tiga kali transfer ke rekening bank Indonesia dengan menggunakan bank Mandiri Syariah dengan total kurang lebih 3.762.146,91 Euro atau setara Rp58.831.000.000," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pegawai Positif Covid-19, Pabrik Khong Guan di Ciracas Bakal Di-lockdown
"Sebenarnya ini adalah masalah di luar kemudian dihack, sehingga kasus ini masuk ke wilayah Indonesia," imbuhnya.
Listyo mengungkapkan bahwa aktor intelektual sindikat tersebut merupakan seorang warga negara asing atau WNA Nigeria berinisial B yang kekinian masih berstatus buron.
Menurut Listyo, B merupakan sosok yang memiliki kemampuan melakukan hacking atau peretasan.
"Itu (B) memang aktor intelektualnya yang memiliki kemampuan untuk hacking dengan bekerjasama dengan tiga orang pelaku dari Indonesia," ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya B bekerja sama dengan tiga tersangka asal Indonesia, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto. Mereka telah ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jakarta, Padang dan Bogor.
Ketiga tersangka tersebut berperan mengurus segala persoalan administrasi, mulai dari membuat perusahaan palsu hingga rekening penampungan.
Tersangka Safril berperan sebagai seseorang yang mengaku menjadi Direktur CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd dan membuka rekening penampungan. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif yang meniru sebuah nama perusahaan alat kesehatan asal China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
Kemudian tersangka Rahudin berperan sebagai sosok yang berpura-pura menjadi Komisaris CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.
Sedangkan tersangka Tomi berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd.
"Mereka bekerjasama yang satu melakukan hack dan yang lain kemudian mempersiapkan PT dan rekening yang mirip," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.