Bareskrim Pamerkan Barbuk Rp 58,8 Miliar Kasus Penipuan Ventilator Covid-19

Senin, 07 September 2020 | 20:33 WIB
Bareskrim Pamerkan Barbuk Rp 58,8 Miliar Kasus Penipuan Ventilator Covid-19
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian Ventilator dan Monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian Ventilator dan Monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar.

Barang bukti berupa tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu turut ditampilkan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pantauan Suara.com, uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu dikemas dalam plastik bening. Kemudian ditumpuk sebanyak 15 baris dengan tinggi sekira 1,5 meter dan lebar 6 meter.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari NCB Interpol Italia terkait dugaan tindak pidana penipuan kepada NCB Interpol Indonesia.

Berdasar informasi yang diterima, tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise) terhadap perusahaan a.n. Althea Italy S.p.a.

Pada tanggal 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan atas nama Althea Italy S.p.a awalnya melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. untuk pengadaan peralatan medis berupa Ventilator dan Monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Kemudian, pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.a dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. di Eropa.

Di saat yang bersamaan pelaku sidikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia itu memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis Ventilator dan Monitor Covid-19 yang di pesan, rekening tersebut adalah rekening atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd menggunakan bank di Indonesia.

"Terjadi tiga kali transfer ke rekening bank Indonesia dengan menggunakan bank Mandiri Syariah dengan total kurang lebih 3.762.146,91 Euro atau setara Rp58.831.000.000," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pasangan Arjun Kapoor dan Malaika Arora Positif Covid-19

"Sebenarnya ini adalah masalah di luar kemudian dihack, sehingga kasus ini masuk ke wilayah Indonesia," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI