Sempat Buron, Eks Dirut Transjakarta Langsung Dijebloskan ke Lapas Salemba

Senin, 07 September 2020 | 19:46 WIB
Sempat Buron, Eks Dirut Transjakarta Langsung Dijebloskan ke Lapas Salemba
Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih. (Foto dok. Transjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih, langsung dijebloskan ke Lapas Salemba, pasca ditangkap pada Jumat (4/9/2020) di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

"Saat diamankan langsung dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengatakan kekinian pihaknya menyerahkan pengembangan kasus Donny jika ditemukan bukti lain.

"Silakan aparat polisi untuk mengembangkan kasusnya," ungkapnya.

Baca Juga: Adik Kandung Pinangki Kembali Diperiksa Kejagung

Riono mengungkapkan, dalam kasus tersebut tak hanya menjerat Donny. Ada juga Porman Tambunan selaku Corporate Sekretaris PT Lorena Transport yang sudah dieksekusi lebih dulu pada Januari 2020.

Buron sejak 2018

Mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Saragih yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 akhirnya ditangkap Tim gabungan kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP dengan sanksi penjara selama dua tahun, setelah diterimanya putusan inkrah, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).

Nirwan mengatakan Donny Saragih ditangkap petugas kejaksaan pada Jumat (4/9/2020) di kawasan Jakarta Utara tepatnya di Apartemen Mediterania yang menjadi tempat tinggalnya selama menjadi DPO.

Baca Juga: Undang KPK, Kejagung Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki Besok

Kejaksaan awal mulanya melakukan pelacakan terhadap Donny, diketahui pria yang juga mantan Direktur Operasional PT Lorena Transport akan bergerak menuju Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Sesampainya di apartemen, tim langsung meringkus terpidana (Donny Saragih)," ujar Nirwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI