SDM Kesos Kemensos Lakukan Pembenahan agar Siaga Tangani Dampak Bencana

Senin, 07 September 2020 | 19:23 WIB
SDM Kesos Kemensos Lakukan Pembenahan agar Siaga Tangani Dampak Bencana
“Bimbingan dan Pemantapan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial”, di Bandung, yang berakhir Minggu (6/9/2020). (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agar sumber daya manusia (SDM) bidang kesejahteraan sosial (kesos) memiliki kesiagaan dan respons cepat menangani dampak bencana, terutama di masa pandemi Covid-19, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penyesuaian modul. Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos dan Pensos) berkolaborasi dengan berbagai pihak melakukan pembenahan sesuai dengan arahan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara, agar jajaran Kemensos bekerja dengan sense of crisis cepat.

Kepala Pusbangprof Peksos dan Pensos Tati Nugrahati menyatakan, pihaknya duduk bersama sejumlah instansi terkait yang dikenal kredibilitasnya, untuk merumuskan modul baru. Mereka adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (Pusdiklat Kesos), kalangan perguruan tinggi, lembaga sertifikasi pekerja sosial dan praktisi.

“Kami harus melakukan percepatan. Seperti arahan Bapak Mensos, kita harus merespon cepat, kalau tidak keburu Covidnya sudah selesai. Maka dalam dua minggu kami berhasil selesaikan modul tersebut,” kata Tati, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Ia menambahkan, modul baru yang sengaja disiapkan untuk mengatasi dampak Covid-19 ini bisa dipertanggungjawabkan keandalannya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Sosial Tunai Kemensos

“Kami melibatkan pihak-pihak yang kompetensi tidak perlu diragukan. Tapi tentu saja, modul ini bersifat dinamis, akan dikaji dan disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang akan datang,” katanya.

Perumusan modul baru diharapkan membantu SDM Kesos mengawal berbagai program bantuan sosial dalam mengatasi dampak Covid-19. Selain itu, perumusan modul baru juga sebagai jawaban dari regulasi terkait pembinaan SDM Kesos. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

UU ini mengamanatkan SDM Kesos harus memiliki kualifikasi pendidikan dan pelatihan di bidang kesos dan terampil di bidang pelayanan sosial.

Modul baru juga disiapkan untuk menjawab keharusan pelaksanaan 20 jam pelajaran (pelatihan) dalam 1 (satu) tahun untuk ASN sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen ASN.

Atas ketentuan itu, Pusbangprof Peksos dan Pensos menyelenggarakan “Bimbingan dan Pemantapan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial”, di Bandung, yang berakhir Minggu (6/9/2020).

Baca Juga: Dengan Protokol Kesehatan, Kemensos Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-75

Kegiatan ini melibatkan 1.665 ASN peksos dan pensos di seluruh Indonesia, baik dari Kemensos, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan kalangan rumah sakit. Penyelenggaraan dilakukan di empat kota dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI