243 Pelanggaran, Bawaslu Siap Beri Sanksi Peserta Pilkada Gelar Arak-arakan

Senin, 07 September 2020 | 18:42 WIB
243 Pelanggaran, Bawaslu Siap Beri Sanksi Peserta Pilkada Gelar Arak-arakan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti soal temuan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pendaftaran Kepala Daerah yang berlangsung sejak Jumat (4/9/2020)  hingga Minggu (6/9/2020) kemarin.

Temuan pelanggaran itu berupa arak-arakan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, terdapat dua dugaan pelanggaran berkaitan dengan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Dalam proses pendaftaran, dua pelanggaran itu berupa administratif dan pidana.

Baca Juga: Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada

Terkait pelanggaran administratif, mekanisme pemberian sanksinya, yakni Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 11, PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

"Jadi tentu bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU, kemudian KPU nanti yang akan berkoordinasi dengan kita lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," kata Abhan dalam konfrensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Terkait pelanggaran pidana, lanjut Abhan, merujuk pada Undang Undang Pilkda, tidak terdapat sanksi pidana yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Hanya saja, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar Undang-Undang pemilihan.

Misalnya, dalam ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, Peraturan Daerah, ataupun aturan lainnya yang menyasar pada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Artinya, yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan pilkada. Itu terkait dengan soal sanksi kemarin di dalam proses pendaftaran," jelasnya.

Baca Juga: Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

243 Pelanggaran

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin sebelumnya mengaku pihaknya menemukan sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon yang maju di Pilkada Serentak 2020.

Pelanggaran tersebut seperti arak-arakan atau kegiatan yang memicu berkumpulnya banyak orang.

"Bawaslu menemukan, mencatat 243 pelanggaran protokol atau arak-arakan atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang pada saat pendaftaran bakal calon yang dilakukan," ujar Afifuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI