Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan dalam lima tahun terakhir terdapat 22 jaksa terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi hingga 2020 ini.
"Berdasarkan data ICW dalam rentang waktu 2015-2020, 5 tahun kurang lebih ada 22 anggota Korps Adhyaksa yang tersebar di berbagai daerah yang terjaring kasus korupsi baik itu ditangani oleh KPK maupun aparat penegak hukum lain," ujar Kurnia dalam diskusi daring, Senin (7/9/2020).
Dalam kurun lima tahun terakhir tersebut, menurut Kurnia, pada 2019 tercatat paling banyak jaksa terjerat dalam pusaran korupsi yakni sebanyak 6 orang.
Sementara pada 2020 ini tercatat ada 4 jaksa terjerat. Tiga diantaranya yang terlibat kasus pemerasan kepala sekolah Indragiri hulu Riau, dan termasuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra Libatkan Mafia Hukum, Jika Tak Tuntas Makin Lebih Ganas
Kurnia membeberkan sejumlah faktor yang menjadi alasan mengapa begitu gampangnya para jaksa terjerat dalam pusaran korupsi. Faktor pertama, yakni soal integritas itu sendiri.
"Ini salah satu alat ukur untuk melihat apakah ada komitmen dari korps Adhyaksa untuk menjaga integritas setiap personilnya," tuturnya.
Faktor yang kedua, yakni lemahnya sistem pengawasan dan penindakan internal kelembagaan di Kejaksaan. Penindakan bukan hanya sanksi administratif tapi juga sanksi penegakan hukum.
"Ketika ada jaksa yang terjaring kasus korupsi, kita tidak menginginkan oknum tersebut hanya ditindak berupa sanksi administratif yaitu berupa pemecatan misalnya atau mungkin rotasi dan mutasi tentu diharapkan ada tindakan lebih berupa penegakan hukum," tandasnya.
Baca Juga: Faktor Jaksa Berpeluang Korupsi, Bisa Penjarakan Orang hingga Pilih Pasal