Faktor yang kedua ialah adanya praktik-praktik baik yang selalu dilakukan oleh kepala daerah atau pemerintah daerah untuk mendukung jaminan KBB.
"Kemudian yang ketiga aktifnya negara tanpa paradigma KBB yang jelas akan berisiko meningkatkan pelanggaran KBB oleh negara," ujarnya.
"Nah, ini di satu sisi ada perubahan-perubahan yang bisa menendang angka pelanggaran dari non-negara tapi dari segi paradigma masih belum banyak bertahan dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya."