Wanita Asal Maroko Sangkal Bunuh Bayinya, Ngaku Cuma Menggigit

Senin, 07 September 2020 | 17:36 WIB
Wanita Asal Maroko Sangkal Bunuh Bayinya, Ngaku Cuma Menggigit
ML (29), wanita asal Maroko yang diduga telah membunuh balitanya di Apartemen Pavilion, Jakpus. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus tewasnya bayi warga negara asing (WNA) berinisial SHM (5) yang ternyata dibunuh oleh ibu kandungnya, ML (29) di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah kasus ini terungkap, polisi berencana memeriksa kejiwaan wanita berkebangsaan Maroko yang tega menganiaya balitanya hingga tewas. Tes kejiwaan itu dilakukan lantaran ML berdalih bahwa putrinya tewas usai terjatuh di kamar mandi.

"Kami cek sore ini ke RS Polri soal kejiwaannya apakah ada kelainan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

Yusri mengemukakan dari hasil visum diketahui bahwa penyebab kematian balita wanita tersebut ialah akibat luka memar di belakang kepala yang diduga terkena pukulan benda tumpul. Selain luka memar, juga ditemukan luka gigitan pada tubuh korban.

Baca Juga: Bayi WN Maroko Dibunuh Ibunya di Apartemen, Tubuh Banyak Luka Gigitan

"Ibunya (tersangka ML) ngaku menggigit. Tapi yang lain dia (ngaku) enggak melakukan (membunuh anaknya),"ungkap Yusri.

Penghuni Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat sebelumnya digemparkan dengan penemuan sesosok mayat wanita berusia lima tahun berinisial SHM, pada Rabu (3/9) petang.

Belakangan diketahui bahwa korban tewas dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri berinisial ML.

Yusri mengatakan bahwa korban tinggal bersama pelaku beberapa hari ini setelah dititipkan kepada seseorang sejak lahir. Sedangkan bapaknya berinisial H yang merupakan WNA Maroko tinggal di Belanda.

"Pelaku ini istri ketiga suaminya yang ada di Belanda. Pada saat melahirkan dititip ke seseorang buat dirawat dan baru kembali setelah umur 5 tahun dan rencananya mau dibawa ke Maroko," ungkap Yusri.

Baca Juga: Malu Hamil Akibat Tidur sama Suami Orang, Ibu Kubur Bayinya Hidup-hidup

Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI