Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Senin, 07 September 2020 | 17:31 WIB
Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat menceritakan teror pemilu. (Suara.com/Novian A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki sejumlah catatan terkait hasil pengawasan pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak tahun 2020.

Pengawasan yang berlangsung sejak tanggal 4 hingga 6 September 2020 itu berlangsung di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menemukan sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftatan bakal calon. Pelanggaran tersebut seperti arak-arakan atau kegiatan yang memicu berkumpulnya banyak orang.

"Bawaslu menemukan, mencatat 243 pelanggaran protokol atau arak-arakan atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang pada saat pendaftaran bakal calon yang dilakukan," ujar Afifuddin dalam konfrensi pers yang dihelat secara virtual, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Semangat Belajar Tatap Muka Anak Didik Lapas

Hal tersebut, lanjut Afifuddin, menjadi catatan yang harus diperhatikan oleh partai politik sebelum beranjak ke tahapan berikutnya. Meski demikian, tidak disebutkan daerah mana saja yang ditemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh Bawaslu.

"Dalam konteks ini, keseriusan partai politik dan bakal pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi penting kita catat sebelum beranjak ke tahapan lain," kata dia.

Lebih lanjut, Afifuddin meminta agar penyelenggara maupun pihak keamanan untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai usaha pencegahan Covid-19 pada tahapan berikutnya.

"Penyelengara dan pihak keamanan harus menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada tahapan pelaksanaan berikutnya," pungkas dia.

Baca Juga: 37 Peserta Pilkada Positif Corona, Wakil Ketua DPR: Jangan Bikin Kerumunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI