Faktor Jaksa Berpeluang Korupsi, Bisa Penjarakan Orang hingga Pilih Pasal

Senin, 07 September 2020 | 17:04 WIB
Faktor Jaksa Berpeluang Korupsi, Bisa Penjarakan Orang hingga Pilih Pasal
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi buah bibir lantaran terbelit dalam kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan Djoko Tjandra.

Indonesian Corruption Watch (ICW) membeberkan sejumlah faktor yang menjadi celah masuk bagi para jaksa untuk melakukan tindakan pidana korupsi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, faktor pertama yakni kewenangan jaksa untuk menahan pelaku kejahatan.

"Ini sering kali dijadikan bancakan apalagi dalam KUHAP disebutkan memungkinkan untuk penangguhan penahanan dengan dasar jaminan uang atau hal yang lain. Ini juga dapat dijadikan bancakan untuk dapat melakukan perbuatan koruptif," kata Kurnia dalam sebuah diskusi daring, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Undang KPK, Kejagung Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki Besok

Kemudian untuk faktor yang kedua, Kurnia memaparkan, kewenangan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atau surat ketetapan penghentian penuntutan.

Menurutnya, kewenangan tersebut kerap kali dipakai para jaksa untuk meraup rupiah agar beberapa surat-surat ini atau administrasi ini dapat sesuai dengan keinginan para tersangka.

Selanjutnya, faktor yang ketiga, menurut Kurnia, yakni saat proses pembacaan dakwaan.

Ia mengatakan, hal itu ada potensi korupsi bagi Jaksa karena dapat memilah-milah pasal mana yang kira-kira tingkat hukumannya lebih rendah.

"Contoh misalnya dari pasal 2 dan pasal 3 sebelum ada pedoman pemidanaan Perma 21 2020 itu kan tipis perbedaannya kalau jaksa mendakwa yang bersangkutan pasal 3 tentu konsekuensi hukumannya dapat lebih rendah, pasal 3 UU Tipikor maksud saya hukuman rendahnya satu, sedangkan pasal 2 nya hukuman rendahnya 4 itu juga bisa jadi bancakan tindakan koruptif," tuturnya.

Baca Juga: Anita Disebut Terima Uang dari Jaksa Pinangki, Ini Kata Kuasa Hukum

Kemudian yang terakhir, Kurnia mengatakan, faktor keempat saat Jaksa merumuskan surat tuntutan.

Dalam hal ini menurutnya, yang dijadikan jaksa Pinangki sebagai celah.

"Selain dari itu kewenangan jaksa saat melakukan eksekusi, ini terjadi pada kasus Pinangki Sirna Malasari yang mana tim eksekutor gagal dalam meringkus yang bersangkutan dan lain hal dari itu untuk mengeksekusi putusan in ipun sebenarnya dijadikan celah juga bagi penegak hukum," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI