Suara.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Kesepakatan itu didapat usai Komisi VIII melakukan rapat dengan sejumlah Kementerian yang mewakili pemerintah.
Menteri Sosial Juliari Batubara yang turut hadir mengatakan, dalam kesepakatan itu Komisi VIII dan pemerintah juga langsung membentuk panitia kerja. Nantinya untuk daftar inventaris masalah dan hal lain terkait RUU Penanggulangan Bencana dibahas lanjut dalam panja.
"Panjanya untuk kemudian nanti ada diskusi dan dinamikanya. Ini kan baru pandangan pemerintah saya. Tentunya nanti ada pembahasan pemerintah akan terjadi diskusi yang lebih dalam dan astinya ada dinamika-dinamika," kata Juliari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Juliari mengatakan, dalam RUU Penanggulangan Bencana yang menjadi inisiatif DPR, nantinya pemerintah akan mengusulkan agar RUU tersebut mengakomodasi perihal peran antar lembaga dalam penanggulaman maupun mitigasi bencana.
Baca Juga: Sekjen DPR Diminta Efektifkan Penerapan WFH Bagi Seluruh Pegawai Parlemen
"Iya jenis jenis bencana alam, kita akan lebih rinci, peran serta masyarakat, peran serta lembaga sosial, lembaga internasional. Hal seperti ini kita usulkan akan diakomodasi di dalam undang-undang yang baru," ujar Juliari.
Adapun Panja RUU Penanggulangan Bencana akan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dan unsur pimpinan Komisi VIII lainnya.