Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19

Senin, 07 September 2020 | 15:32 WIB
Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19
Polri ungkap sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada tanggal 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan atas nama Althea Italy Spa awalnya melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Kemudian, pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Althea Italy Spa dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics di Eropa.

Di saat yang bersamaan pelaku sidikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia itu memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19 yang di pesan, rekening tersebut adalah rekening atas nama CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics menggunakan bank di Indonesia.

"Terjadi tiga kali transfer ke rekening bank Indonesia dengan menggunakan bank Mandiri Syariah dengan total kurang lebih 3.762.146,91 Euro atau setara Rp 58.831.000.000," ungkap Listyo.

"Sebenarnya ini adalah masalah di luar kemudian di-hack, sehingga kasus ini masuk ke wilayah Indonesia," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Terkait penerapan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Salip Brasil, India Peringkat Dua Kasus Virus Corona Terbanyak Di Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI