"Karena kalau isu primordial dimunculkan, maka tarung gagasan program tidak akan muncul karena hanya akan berdebat soal itu. Dan secara elektoral belum tentau propaganda primordial ini efektif," katanya.
Dilaporkan ke polisi
Kasus itu, kata pimpinan daerah Muhammadiyah Kota Depok Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad Dahlan, sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok karena mengait-ngaitkan Muhammadiyah. Dia mengutuk keras dalang aksinya.
"Jangan merusak dan membawa nama ormas Islam seperti Muhammadiyah. Ini negara hukum. Kami melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok," kata Dahlan, Minggu (6/9/2020).
Propaganda tersebut dinilai fitnah yang keji yang mengatasnamakan Muhammadiyah.
Sebab di spanduk tersebut terdapat logo dan corak tidak sama dengan logo Muhammadiyah yang sebenarnya.
"Ini orang yang tidak bertanggungjawab. Lihat dari logo dan corak jelas berbeda dengan logo Muhammadiyah. Ini spanduk provokatif. Kami jika memasang spanduk pasti terdapat tulisan pimpinan daerah atau pimpinan cabang atau ranting. Tidak pernah menulis warga Muhammadiyah," ujar Ahmad Dahlan.
Spanduk-spanduk provokasi tersebut kini sudah diturunkan dan dibawa ke Polres Metro Depok untuk barang bukti laporan.
"Sulit mencari saksi yang mengetahui siapa yang memasang spanduk. Maka kami langsung turunkan dan lanjutkan ke ranah hukum," kata Ahmad Dahlan.
Baca Juga: Sanksi Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Covid-19, Pelantikan Ditunda
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Depok Luli Barlini menyebut kasus itu ranah keamanan karena sudah mengganggu ketertiban. "Spanduk ini tidak menyebutkan pasangan calon jadi kepada siapa ditujukan juga tidak jelas maka sudah tepat bila PD Muhammadiyah Kota Depok melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok," kata Luli.