Sanksi Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Covid-19, Pelantikan Ditunda

Senin, 07 September 2020 | 14:00 WIB
Sanksi Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Covid-19, Pelantikan Ditunda
Rombongan pasangan Herman Suherman-TB Mulyana saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Cianjur, Jawa Barat, sehingga menyedot perhatian warga, Jumat (4/9) [Antara/Ahmad Fikri].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 49 bakal calon kepala daerah mendapatkan teguran lantaran melanggar protokol kesehatan selama menjalani tahapan Pilkada Serentak 2020. Para peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi oleh pemerintah, salah satu bentuk sanksinya bagi yang terpilih akan ditunda pelantikannya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan opsi pemberian sanksi tegas terhadap calon kepala daerah yang ketahuan melakukan pelanggaran seperti mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar, bagi paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Selama pelantikan ditunda, para calon kepala daerah terpilih yang melanggar aturan itu bakal disekolahkan terlebih dahulu. Mereka akan mendapatkan pendidikan menjalani kepatuhan aturan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Baca Juga: Bapaslon Pilkada Langgar Protokol Covid-19 Akan Ditindak Tegas

"Disekolahkan dulu selama 3 sampai 6 bulan," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah melayangkan teguran kepada 49 calon kepala daerah yang mengumpulkan massa saat deklarasi ataupun mendaftarkan diri ke kantor KPU daerah.

Sebagian calon kepala daerah yang ketahuan melanggar adalah Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmalera Utara dan Bupati Halmahera Barat.

Mereka dinyatakan melanggar aturan protokol kesehatan saat mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020. Sementara, Bupati Klaten ditegur karena melanggar kode etik dan Plt. Bupati Cianjur yang dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian bansos.

Sehingga hingga saat ini sudah ada 51 calon kepala daerah yang mendapatkan teguran.

Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI