Suara.com - Tim kuasa hukum Anita Kolopaking membatah jika kliennya menerima uang dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara dugaan gratifikasi oleh Djoko Tjandra. Tetapi, tim kuasa hukum ogah membahas ihwal permasalahan tersebut kepada wartawan.
"Waduh tidak tahu. Kebenarannya kami juga tidak tahu. Kami juga tidak menanggapi itu," ungkap kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Sebelumnya, Anita disebut terlibat dalam perkara tersebut. Dia menerima uang dari Jaksa Pinangki dengan nominal yang besar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah menyebut, merujuk pada hasil penyidikan, jumlah uang yang diterima Anita mencapai 50 ribu USD.
Baca Juga: Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
"Fakta yang saya buka sedikit, Anita juga terima dari bagian itu. Sementara ini yang diterima itu sebesar US$50 ribu jatuhnya Rp500 juta ya kalau dirupiahkan sekitar itu," ucap Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kamis (3/9/2020) lalu.
Febrie melanjutkan, uang yang diterima Anita tidak terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) beberapa waktu lalu. Pasalnya, Kejaksaan Agung hanya menangani perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Febrie menyebut, penyidik tengah menelusuri alat bukti soal pemberian uang kepada Anita. Pasalnya, ada dugaan pemeberian uang itu merupakan upah Anita selaku pengacara Djoko Tjandra.
"Kalaupun dia pihak swasta, bagaimana peran dia mungkin ada hubungan nanti ke pihak mana kan harus dipastikan dulu," beber dia.
Tiga Tersangka
Baca Juga: Anita Kolopaking Cabut Gugatan ke Bareskrim, Pengacara Rahasiakan Alasannya
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.