Suara.com - Tim kuasa hukum Anita Kolopaking membatah jika kliennya menerima uang dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara dugaan gratifikasi oleh Djoko Tjandra. Tetapi, tim kuasa hukum ogah membahas ihwal permasalahan tersebut kepada wartawan.
"Waduh tidak tahu. Kebenarannya kami juga tidak tahu. Kami juga tidak menanggapi itu," ungkap kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Sebelumnya, Anita disebut terlibat dalam perkara tersebut. Dia menerima uang dari Jaksa Pinangki dengan nominal yang besar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah menyebut, merujuk pada hasil penyidikan, jumlah uang yang diterima Anita mencapai 50 ribu USD.
"Fakta yang saya buka sedikit, Anita juga terima dari bagian itu. Sementara ini yang diterima itu sebesar US$50 ribu jatuhnya Rp500 juta ya kalau dirupiahkan sekitar itu," ucap Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kamis (3/9/2020) lalu.
Febrie melanjutkan, uang yang diterima Anita tidak terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) beberapa waktu lalu. Pasalnya, Kejaksaan Agung hanya menangani perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Febrie menyebut, penyidik tengah menelusuri alat bukti soal pemberian uang kepada Anita. Pasalnya, ada dugaan pemeberian uang itu merupakan upah Anita selaku pengacara Djoko Tjandra.
"Kalaupun dia pihak swasta, bagaimana peran dia mungkin ada hubungan nanti ke pihak mana kan harus dipastikan dulu," beber dia.
Tiga Tersangka
Baca Juga: Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.