Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak

Senin, 07 September 2020 | 13:17 WIB
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menolak perpanjangan masa penahanan yang merundung dirinya. Masa penahanan Anita diperpanjang Bareskrim Polri hingga 28 September 2020 mendatang.

"Perpanjangan masa tahanan itu sudah dilakukan, tetapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahannnya," kata kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Tommy mengemukakan, alasan penolakan kliennya adalah berhubungan dengan pokok perkara. Namun dia tidak menjelaskan secara detail soal pokok perkara yang dimaksud.

"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjekif atau objektif," ujar dia.

Tommy menambahkan, kliennya hingga kini masih tahanan Polri. Kekinian, Anita ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," imbuhnya.

Perpanjang Masa Tahanan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan untuk tersangka Prastijo pihaknya memperpanjang masa penahanan hingga 28 September 2020.

Baca Juga: Anita Kolopaking Cabut Gugatan ke Bareskrim, Pengacara Rahasiakan Alasannya

"Penahanan Pertama 31 Juli sampai19 Agustus 2020. Kemudian perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI