Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut sudah menegur 51 calon kepala daerah karena dianggap melakukan pelanggaran dalam masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Mayoritas mereka melakukan pengumpulan massa yang jelas sudah dilarang lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan mayoritas mereka mengumpulkan massa saat mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada pula dari mereka yang ketahuan mengumpulkan massa saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: Jokowi: Beri Peringatan Keras Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol
"Itu akan bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti," kata Akmal saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Banyaknya calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran telah mendorong pihak Kemendagri untuk melayangkan sanksi tegas. Salah satu opsi sanksi yang akan diberikan ialah apabila pelanggar dinyatakan menang, maka pelantikannya akan ditunda.
Selama ditunda, pelanggar akan disekolahkan terlebih dahulu di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempelajari kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
"Bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama 3 sampai 6 bulan," pungkasnya.
Adapun sebagian calon kepala daerah yang ketahuan melanggar adalah Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmalera Utara dan Bupati Halmahera Barat.
Baca Juga: Dinyatakan Reaktif, Jenazah R Tidak Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19
Mereka dinyatakan melanggar aturan protokol kesehatan saat mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020. Sementara, Bupati Klaten ditegur karena melanggar kode etik dan Plt. Bupati Cianjur yang dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian bansos.
Waspada Klaster Pilkada
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta agar Mendagri Tito Karnavian tegas terhadap peserta Pilkada 2020 yang terindikasi melanggar protokol kesehatan.
Hal itu disampakain Jokowi, mengingat pelaksanaan Pilkada tahun ini digelar di masa pandemi Corona (Covid-19).
"Saya minta ini pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul," ujar Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara, Senin.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu itu juga meminta Polri untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada. Pasalnya, kata dia sudah ada aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada.
"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali," kata Jokowi.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta Bawaslu untuk memberikan peringatan keras kepada peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.
"Jadi ketegasan, saya kira Mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," katanya.
Jokowi sebelumnnya mengingatkan kepada masysarakat agar waspada terkait munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.
Jokowi mengaku khawatir akan penularan virus Corona ini saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Selain itu, warga juga diingatkan agar hati-hati terhadap klaster keluarga dan perkantoran.
"Hati-hati, ini perlu saya sampaikan, hati-hati yang namanya klaster kantor. Yang kedua, klaster keluarga. Hati-hati. Yang terakhir, juga klaster Pilkada. Hati-hati ini. Agar ini selalu diingatkan," kata dia Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara, Senin.