Polemik Sertifikasi Penceramah, Kemenag: Beda Dengan Sertifikasi Profesi

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 07 September 2020 | 11:38 WIB
Polemik Sertifikasi Penceramah, Kemenag: Beda Dengan Sertifikasi Profesi
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi. (HO Kementerian Agama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan bahwa sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi. Hal ini menyusul mengemukanya kritik terhadap program sertifikasi penceramah oleh Kemenag.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata Amin dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Dikutip dari Antara, Amin menjelaskan sertifikasi penceramah merupakan program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang jumlahnya saat ini tercatat sekitar 50 ribu untuk penyuluh dan 10 ribu untuk penghulu. Guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, lanjut dia, pemerintah akan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi para penyuluh agama dalam hal zakat, wakaf, dan moderasi beragama serta memberikan sertifikat kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan tersebut.

"Program sertifikasi ini tidak bersifat mengikat," ujarnya.

Baca Juga: Ditolak MUI, Begini Penjelasan Kemenag Soal Sertifikasi Penceramah

Amin menambahkan, bahwa Kementerian Agama juga akan memfasilitasi peningkatan kapasitas penceramah agama yang lain.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Abbas sebelumnya secara pribadi melontarkan kritik terhadap rencana pemerintah menjalankan program sertifikasi penceramah.

"Saya Anwar Abbas secara pribadi yang juga kebetulan adalah Sekjen MUI menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama yang akan melibatkan MUI," kata Anwar.

Anwar pun menyatakan akan melepas jabatannya di MUI jika pemerintah menjalankan program sertifikasi penceramah tersebut.

Baca Juga: HNW ke Kemenag: Klarifikasi yang akan Nambah Kontroversi, Buat Apa Ngotot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI