Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan lanjutan yang diajukan oleh Anita Kolopakaing, Senin (7/9/2020).
Praperadilan tersebut diajukan merujuk pada status tersangka Anita berkaitan dengan kasus sengkarut Djoko Tjandra.
Sidang praperadilan tersebut diagendakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang pada hari ini adalah lanjutan dari sidang sdbelumnya yang ditunda dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan.
"Kalau menurut jadwal pukul 10.00 WIB pagi ini,' kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno melalui pesan singkat, Senin pagi.
Pada sidang pertama yang dihelat pada Senin (24/8/2020) lalu, pihak Bareskrim Polri selalu termohon urung hadir.
Alhasil, sidang tersebut harus ditunda.
Status Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: 11 Jam Diperiksa Soal Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Masih Bungkam
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).